Disusun Untuk Memenuhi Tugas Sejarah Ketatanegaraan Indonesia
Dosen Pengampu: Dr. Dyah Kumalasari, M.Pd

Disusun oleh:
Paulinus Yanto
17718251002
JURUSAN PENDIDIKAN SEJARAH
PROGRAM PASCASARJANA
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam administrasi pendidikan dalam profesi keguruan.
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga memotivasi saya untuk lebih mengembangkan tulisan ini. Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki masih kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Daftar Isi
Kata Pengantar............................................................................................................................ i
Daftar Isi...................................................................................................................................... ii
BAB I Pendahuluan.................................................................................................................... 1
A. Latar Belakang....................................................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah.................................................................................................................. 1
C. Tujuan.................................................................................................................................... 2
BAB II Pembahasan.................................................................................................................... 3
A. Landasarn Hukum Pemilu 1955............................................................................................ 3
B. Pelaksanaan Pemilu 1955....................................................................................................... 4
C. Hasil Pemilu 1955.................................................................................................................. 7
BAB III Penutup......................................................................................................................... 10
Daftar Pustaka............................................................................................................................. 14
BAB I
PEDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sarana dari demokrasi adalah pemilihan umum yang ditujukan untuk menampung aspirasi rakyat dalam pemerintahan. Pemilihan Umum adalah mekanisme politik yang berhubungan erat dalam sistem politik demokrasi dengan harapan aspirasi politik yang berbeda akan menyalurkan aspirasi mereka lewat partai-partai politik atau calon-calon yang mereka dukung.[1]
Pemilihan Umum 1955 merupakan tonggak demokrasi pertama di Indonesia. Keberhasilan menyelenggarakan pemilu ini menandakan telah berjalannya demokrasi di kalangan rakyat. Rakyat telah menggunakan hak pilihnya untuk memilih wakil-wakil mereka. Banyak kalangan yang menilai bahwa pemilu 1955 merupakan pemilu yang paling demokratis di Indonesia.
Pemilu 1955 merupakan pemilihan umum pertama dalam sejarah bagsa Indonesia. Tujuan dari pelaksanaan pemilihan umum 1955 bertujuan untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk dalam parlemen dan dewan Konstituante yang akan menyusun konstitusi yang tetap untuk menyempurnakan undang-undang yang masih bersifat sementara.[2] Pemilihan umum 1955 sudah dirancang sejak kabinet Ali Sastroamijoyo I (31 Juli 1953 – 12 Agustus 1955) dengan membentuk Panitia Pemilihan Umum Pusat dan Daerah pada 31 Mei 1954. Namun pemilihan umum tidak dilaksanakan karena kabinet ini terlanjur jatuh. Kabinet pengganti Ali I berhasil melaksanakan pemilihan umum yakni kabinet Burhanuddin Harahap.[3]
B. Rumusan Masalah
1. Apa landasan hukum pemilihan umum tahun 1955?
2. Bagaimana pelaksanaan pemilihan umum tahun 1955?
3. Bagaimana hasil pemilihan umum tahun 1955?
C. Tujuan
1. Mengetahui landasan hukum pemilihan umum tahun 1955.
2. Mengetahui sistem pemilu tahun 1955.
3. Mengetahui pelaksanaan pemilihan umum 1955.
4. Melihat hasil pemilihan umum 1955.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Landasan Hukum pemilu 1955
Pemilihan Umum yang pertama diselenggarakan dibawah berlakunya UUDS Negara kesatuan 1950.[4] Undang-undang Pemilihan Umum No.7 Tahun 1953 beserta peraturan pelaksanaannya (PP No. 9/1954) merupakan pelaksanaan demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950 pasal 35 yang berbunyi: “Kemauan rakyat adalah dasar kekuasaan penguasa; kemauan itu dinyatakan dalam pemilihan berkala dan jujur dan dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan berkesamaan, serta dengan pemungutan suara yang rahasia ataupun menurut cara yang juga menjamin kebebasan mengeluarkan suara”. Pasal 135 ayat 2 menyebutkan: “Anggota Konstituante dipilih oleh Warga Negara Indonesia dengan dasar umum dan dengan cara bebas dan rahasia.[5]
Pasal 35 dan 135 Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 tersebut merupakan dasar hukum formil yang mendasari Undang-Undang Pemilihan Umum yang bersifat umum, dan berkesamaan dalam arti universal dan equal surffrage, langsung dan untuk seluruh Indonesia, sebab sejak negara kita memakai Undang-Undang 1945, sejak proklamasi kemerdekaan, bahkan sejak perjuangan Kebangsaan, cita-cita mempunyai pemerintahan sendiri yang bertanggungjawab kepada rakyat dengan pemilihan umum sudah ada. Negara Indonesia memaknai kedaulatan rakyat berarti kerakyatan yang menjadi dasar kekuasaan Negara, dihubungkan ketentuan persidangan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk selama lima tahun, sekaligus memilih presiden dan wakil presiden serta menentukan GBHN, demikian juga konstitusional bahwa harus ada responsible government, ialah pertanggungjawaban presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. Hal tersebut menjadi dasar hukum yang kuat untuk mengadakan pemilihan umum dalam setiap lima tahun sekali.
1. Asas-asas pemilu
a. Umum
Setiap warga negara yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan berhak untuk memilih dan dipilih.
b. Langsung
Untuk memberikan suaranya pemilih harus datang sendiri di tempat pemberian suara yang sudah ditentukan. Dalam memberikan suaranya setiap orang tidak boleh dengan perantaraan orang lain atau diwakilkan.
c. Rahasia
Pada waktu pemilih memberikan suaranya, tidak boleh diketahui atau disaksikan orang lain karena sifatnya sangat rahasia. Para pemilih dijamin kerahasiannya sehingga tidak ada orang lain yang akan mengetahui apa yang dipilihnya.
d. Bebas
Pemilih memberikan suaranya menurut kehendak atau hati nuraninya sendiri, tidak boleh dipengaruhi orang lain, baik langsung atau tidak langsung, baik tekanan-tekanan, ancaman-ancaman pisis maupun fisik.
e. Berkesamaan
Semua wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat harus dipilih melalui pemilihan umum. Dengan sendirinya setiap warga Negara yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dan berhak ikut memilih. Jadi tidak ada wakil rakyat yang diangkat, dan tidak ada sebagian rakyat yang tidak ikut dalam pemilihan umum.[6]
B. Pelaksanaan Pemilu 1955
Penyelenggaraan pemilihan umum 1955 dibagi menjadi dua tahap yaitu: tahap pertama untuk memilih anggota DPR yang diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955. Tahap kedua untuk memilih anggota Konstituante yang diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955. Dasar hukum yang digunakan dalam penyelenggaraan pemilihan umum 1955 adalah sebagai berikut:
1. Undang-undang Dasar Sementara 1950 (UUDS1950).
2. Undang-undang No. 7 Tahun 1953.[7]
Undang-undang Dasar Sementara 1950 yang mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950, merupakan Undang-undang hasil perubahan dari konstitusi RIS. UUDS-1950 terdiri atas 6 bab dan 146 pasal. Tanggal 4 April 1953 ditetapkan Undang-undang pemilihan umum No. 7 tahun 1953.[8] Undang-undang tersebut, mengatur tentang penyelenggaraan pemilihan anggota DPR dan Konstituante yang seluruhnya terdiri dari 16 bab dan 139 pasal.
Asas Penyelenggaraan pemilihan umum 1955 diatur dalam pasal 35 UUDS 1950. Pasal tersebut menjelaskan pemilihan umum dilakukan dengan cara yang jujur, pemilihan yang jujur harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyelenggara harus bersikap adil dan tidak memihak salah satu pihak serta berpegang teguh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemilihan harus bersifat umum dan bekesamaan, artinya semua warganegara yang telah memenuhi persyaratan pemilihan umum boleh memberikan suaranya, serta semua warganegara yang mempunyai hak pilih (laki-laki/perempuan, tua/muda, kaya/miskin) mempunyai hak suara yang sama yaitu masing-masing satu suara. Pemilihan juga harus dilakukan dengan rahasia, artinya bahwa para pemilih dalam memberikan suara tidak akan diketahui oleh siapapun, dan dengan cara apapun mengenai siapa yang dipilihnya.
Pemilihan juga dilakukan dengan bebas, artinya bahwa setiap pemilih bebas menentukan pilihannya menurut hati nuraninya, tanpa ada pengaruh, tekanan atau paksaan dari siapapun dan dengan cara apapun. Sistem pemilihan yang digunakan dalam penyelenggaraan pemilihan umum 1955, adalah sistem proporsional.[9] Sistem proporsional mempunyai ciriciri sebagai berikut: jumlah anggota DPR dan Konstituante ditetapkan berdasarkan imbangan penduduk, tiap daerah pemilihan memilih lebih dari seorang wakil, penetapan jumlah kursi yang akan diperoleh tiap peserta pemilu, seimbang dengan besarnya dukungan pemilih yaitu jumlah suara yang diperoleh.
Peserta pemilihan umum 1955 tidak hanya diikuti oleh partai politik, tetapi juga diikuti oleh organisasi maupun perorangan. Pemilihan umum 1955 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat diikuti: 36 Partai politik, 34 organisasi, dan 48 perorangan, sedangkan untuk memilih anggota Konstituante diikuti 39 partai politik, 23 organisasi, dan 29 perorangan.[10] Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 1953 sebagai dasar penyelenggaraan pemilihan umum 1955, daerah pemilihan ditetapkan menjadi 16 daerah pemilihan sebagai berikut: 1. Jawa Timur, 2. Jawa Tengah bersama dengan DI.Yogyakarta, 3. Jawa Barat, 4. Jakarta raya, 5. Sumatra Selatan, 6. Sumatra Tengah, 7. Sumatra Utara, 8. Maluku, 9. Kalimantan Barat, 10. Kalimantan selatan, 11. Kalimantan Timur, 12. Sulawesi Utara/tengah, 13. Sulawesi Tenggara/ Selatan, 14. Sunda Kecil Timur, 15. Sunda kecil Barat, dan 16. Irian Barat.[11] Pendaftaran pemilih dalam pemilihan umum 1955 diseluruh Indonesia, dilakukan oleh panitia pendaftaran pemilih. Jumlah pemilih diseluruh Indonesia berjumlah 43.104.464 dari 77.987.879 jumlah penduduk di seluruh Indonesia.[12]
Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditetapkan berdasarkan imbangan jumlah penduduk, dengan perhitungan untuk setiap 300.000 penduduk memperoleh seorang wakil. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka jumlah anggota DPR dapat dihitung dengan cara: Jumlah penduduk diseluruh Indonesia dibagi imbangan jumlah penduduk yaitu 300.000 penduduk. Jadi jumlah anggota DPR diseluruh Indonesia adalah: 77,987,879 : 300.000= 259 sisa=287.879 dibulatkan menjadi 260, sedangkan Jumlah anggota konstituante, ditetapkan berdasarkan imbangan jumlah penduduk dengan perhitungan untuk setiap 150.000 penduduk, memperoleh seorang wakil dan apabila ada sisa dibulatkan ketas. Anggota Konstitituante dipilih oleh warga negara Indonesia, dengan dasar umum dan dengan cara bebas dan rahasia menurut aturan yang ditetapkan oleh undang-undang.[13]
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka jumlah anggota Konstituante dapat dihitung dengan cara: Jumlah penduduk diseluruh Indonesia dibagi imbangan jumlah penduduk yaitu: 150.000 penduduk. Jadi jumlah anggota Konstituante di seluruh Indonesia adalah: 77,987,879 : 150.000= 519 sisa= 187,879 dibulatkan menjadi 520. Pemilihan umum 1955 menghasilkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Konstituante baru hasil pilihan rakyat Inonesia. Pelantikan untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat 20 Maret 1956.[14] dan pada tanggal 10 November 1956 melantik anggota Konstituante.[15]
C. Hasil Pemilu 1955
Hasil penghitungan suara dalam Pemilu tahun 1955 menunjukkan bahwa PNI dan Masyumi mendapatkan jatah kursi yang sama sehingga tidak ada yang menang mutlak dalam pemilihan umum tahun 1955. Masyumi menjadi partai Islam terkuat, dengan menguasai 20,9 persen suara dan menang di 10 dari 15 daerah pemilihan, termasuk Jakarta Raya, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Tengah, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara Selatan, dan Maluku. Namun, di Jawa Tengah, Masyumi hanya mampu meraup sepertiga dari suara yang diperoleh PNI, dan di Jawa Timur setengahnya. Kondisi ini menyebabkan hegemoni penguasaan Masyumi secara nasional tak terjadi dan dikalahkan oleh PNI. Keseluruhan kursi yang diperoleh adalah sebesar 257 kursi. Tiga kursi sisa diberikan pada wakil Irian Barat yang keanggotaannya diangkat Presiden.[16]
Jumlah suara dan kursi (Berdasarkan partai politik)
No.
|
Nama Partai
|
Suara
|
%Suara
|
Kursi
|
1
|
Partai Nasional Indonesia (PNI)
|
8.434.653
|
22,32
|
57
|
2
|
Masyumi
|
7.903.886
|
20,92
|
57
|
3
|
Partai Komunis Indonesia (PKI)
|
6.955.141
|
18,41
|
45
|
4
|
Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII)
|
6.179.914
|
16,36
|
39
|
5
|
Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII)
|
1.091.160
|
2,89
|
8
|
6
|
Partai Kristen Indonesia (Parkindo)
|
1.003.326
|
2,66
|
8
|
7
|
Partai Katolik
|
770.740
|
2,04
|
6
|
8
|
Partai Sosialis Indonesia (PSI)
|
753.191
|
1,99
|
5
|
9
|
Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI)
|
541.306
|
1,43
|
4
|
10
|
Pergerakan Tarbiyah Islamiyah (Perti)
|
483.014
|
1,28
|
4
|
11
|
Partai Rakyat Nasional (PRN)
|
242.125
|
0,64
|
2
|
12
|
Partai Buruh
|
224.167
|
0,59
|
2
|
13
|
Gerakan Pembela Panca Sila (GPPS)
|
219.985
|
0,58
|
2
|
14
|
Partai Rakyat Indonesia (PRI)
|
206.161
|
0,55
|
2
|
15
|
Persatuan Pegawai Polisi (P3RI)
|
200.419
|
0,53
|
2
|
16
|
Murba
|
199.588
|
0,53
|
2
|
17
|
Baperki
|
178.887
|
0,47
|
1
|
18
|
Persatuan Indonesia Raya (PIR) Wongsonegoro
|
178.481
|
0,47
|
1
|
19
|
Grinda
|
154.792
|
0,42
|
1
|
20
|
Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia (Permai
|
149.287
|
0,40
|
1
|
21
|
Persatuan Daya (PD)
|
146.054
|
0,39
|
1
|
22
|
PIR Hazairin
|
114.644
|
0,30
|
1
|
23
|
Partai Politik Tarikat Islam (PPTI)
|
85.131
|
0,23
|
1
|
24
|
AKUI
|
81.454
|
0,22
|
1
|
25
|
Persatuan Rakyat Desa (PRD)
|
77.919
|
0,21
|
1
|
26
|
Partai Republik Indonesia Merdeka (PRIM
|
72.523
|
0,19
|
1
|
27
|
Angkatan Comunis Muda (Acoma)
|
64.514
|
0,17
|
1
|
28
|
R.Soedjono Prawirosoedarso
|
53.306
|
0,14
|
1
|
29
|
Lain lain
|
1.022.433
|
2,71
| |
Jumlah
|
37.785.299
|
100
|
257
|
Penghitungan suara untuk pemilihan umum bulan September selesai pada tanggal 29 November 1955, dengan hasil yang memunculkan banyak kejutan bagi para pemimpin politik maupun masyarakat. Dari sekitar tiga puluhan partai yang ikut, ternyata hanya ada empat partai yang mendapat perolehan suara lebih dari 16 persen. Partai-partai lain hanya mendapat kurang dari 3 persen. Partai-partai yang masuk kategori empat besar untuk perolehan suara adalah: PNI memperoleh 22,3 persen. Masyumi memperoleh 20,9 persen, NU memperoleh 18,4 persen dan PKI diluar dugaan mendapatkan 16,4 persen.Empat partai lain yang mendapat suara 2 persen atau lebih adalah PSII, Parkindo, Partai Katholik dan PSI. Partai-partai yang lain hanya mendapat suara yang jauh lebih kecil, termasuk Nasution (IPKI) yang hanya memperoleh 1,4 persen suara.[17]
Jumlah kursi anggota Konstituante dipilih sebanyak 520, tetapi di Irian Barat yang memiliki jatah 6 kursi tidak ada pemilihan. Maka kursi yang dipilih hanya 514. Hasil pemilihan anggota Dewan Konstituante menunjukkan bahwa PNI, NU dan PKI meningkat dukungannya, sementara Masyumi, meski tetap menjadi pemenang kedua, perolehan suaranya merosot 114.267 dibandingkan suara yang diperoleh dalam pemilihan anggota DPR. Peserta pemilihan anggota Konstituante yang mendapatkan kursi itu adalah sebagai berikut:
No
|
Nama Partai
|
Jumlah Suara
|
Prosentase
|
Jumlah Kursi
|
1.
|
Partai Nasional Indonesia (PNI)
|
9.070.218
|
23,97
|
119
|
2.
|
Masyumi
|
7.789.619
|
20,59
|
112
|
3.
|
Nahdlatul Ulama (NU)
|
6.989.333
|
18,47
|
91
|
4.
|
Partai Komunis Indonesia (PKI)
|
6.232.512
|
16,47
|
80
|
5.
|
Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII)
|
1.059.922
|
2,80
|
16
|
6.
|
Partai Kristen Indonesia (Parkindo)
|
988.810
|
2,61
|
16
|
7.
|
Partai Katolik
|
748.591
|
1,99
|
10
|
8.
|
Partai Sosialis Indonesia (PSI)
|
695.932
|
1,84
|
10
|
9.
|
Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia
|
544.803
|
1,44
|
8
|
10.
|
Pergerakan Tarbiyah Islamiyah (Perti)
|
465.359
|
1,23
|
7
|
11.
|
Partai Rakyat Nasional (PRN)
|
220.652
|
0,58
|
3
|
12.
|
Partai Buruh
|
332.047
|
0,88
|
2
|
13.
|
Gerakan Pembela Panca Sila (GPPS)
|
152.892
|
040
|
2
|
14.
|
Partai Rakyat Indonesia (PRI)
|
134.011
|
0,35
|
2
|
15.
|
Persatuan Pegawai Polisi RI (P3RI)
|
179.346
|
0,47
|
3
|
16.
|
Murba
|
248.633
|
0,66
|
4
|
17.
|
Baperki
|
160.456
|
0,42
|
2
|
18.
|
Persatuan Indonesia Raya (PIR) Wongsonegoro
|
162.420
|
0,43
|
2
|
19.
|
Grinda
|
157.976
|
0,42
|
2
|
20.
|
Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia Permai
|
164.386
|
0,43
|
2
|
21.
|
Persatuan Daya (PD)
|
169.222
|
0,45
|
3
|
22.
|
PIR Hazairin
|
101.509
|
0,27
|
2
|
23.
|
Partai Politik Tarikat Islam (PPTI)
|
74.913
|
0,20
|
1
|
24.
|
AKUI
|
84.862
|
0,22
|
1
|
25.
|
Persatuan Rakyat Desa (PRD)
|
39.278
|
0,10
|
1
|
26.
|
Partai Republik Indonesis Merdeka (PRIM)
|
143.907
|
0,38
|
2
|
27.
|
Angkatan Comunis Muda (Acoma)
|
55.844
|
0,15
|
1
|
28.
|
R.Soedjono Prawirisoedarso
|
38.356
|
0,10
|
1
|
29.
|
Gerakan Pilihan Sunda
|
35.035
|
0,09
|
1
|
30.
|
Partai Tani Indonesia
|
30.060
|
0,08
|
1
|
31.
|
Radja Keprabonan
|
33.660
|
0,09
|
1
|
32.
|
Gerakan Banteng Republik Indonesis (GBRI)
|
39.874
|
0,11
|
1
|
33.
|
PIR NTB
|
33.823
|
1,09
|
1
|
34.
|
L.M.Idrus Effendi
|
31.988
|
0,08
|
1
|
35.
|
Lain-lain
|
426.856
|
1,13
|
1
|
Jumlah
|
37.837.105
|
100,00
|
514
|
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Pemilihan umum merupakan wujud dari demokrasi yang diselenggarakan oleh pemerintah guna kepentingan rakyat. Dengan adanya pemilihan umum, rakyat turut serta memberikan aspirasi politiknya yang diperuntukan memilih para wakilnya di pemerintahan. Pemilihan umum adalah langkah yang tepat dilakukan oleh pemerintah untuk melaksanakan asas kedaulatan rakyat yang telah tercantum dalam undang-undang dasar sementara. Untuk menyempurnakan undangundang dasar yang masih bersifat sementara dan untuk memilih wakil-wakil yang akan duduk di Parlemen, maka pemerintah Indonesia melaksanakan pemilihan umum yang pertama di tahun 1955.
Pemilihan umum yang pertama dilaksanakan di Republik Indonesia ini berlangsung dalam dua tahap, yakni tanggal 29 September 1955 untuk memilih para wakil rakyat yang akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat dan tanggal 15 Desember untuk memilih Konstituante yang bertugas untuk menyusun undang-undang dasar pengganti undang-undang dasar sementara. Penyelenggaraan pemilihan umum dilakukan dalam tiga tahap kabinet yang berbeda. Pengesahan undang-undang dilakukan pada masa kabinet Wilopo yaitu Undang-Undang Pemilihan Umum No.7 Tahun 1953 beserta peraturan pelaksanaannya PP No. 9/1954 kemudian masa kampanye dilakukan pada masa kabinet Ali Sastroamidjojo sedangkan hari pemungutan suara dilakukan pada masa kabinet Burhanuddin Harahap. Setelah dibubarkannya RIS atau sejak 1950, Indonesia melaksanakan demokrasi liberal atau demokrasi parlementer dengan meniru gaya barat. Selama 10 tahun pelaksanaan demokrasi parlementer ada tujuh kabinet yang berkuasa atau rata-rata satu kabinet hanya berumur satu setengah tahun hal ini dikarenakan sistem mulitipartai atau partai oposisi yang duduk di parlemen saling mengeluarkan mosi tidak percaya sehingga meruntuhkan kabinet.
Pemilu 1955 tidak hanya diikuti oleh partai politik saja, tetapi juga oleh organisasi maupun perorangan. Dalam pemilihan umum anggota DPR diikuti peserta sebanyak 118 peserta pemilu yang terdiri atas: partai politik 36, organisasi 34, perorangan 48. Sementara itu peserta pemilihan umum anggota Konstituante terdiri atas: partai politik 39, organisasi 23, perorangan sebanyak 29. Kampanye dilakukan pada masa kabinet Ali Sastroamidjojo dalam dua tahap, yaitu tahap pertama yaitu ketika disahkannya undangundang pemilihan umum pada tanggal 4 April 1953 kemudian tahap kedua ketika tanda gambar partai disahkan oleh Panitia Pemilihan Indonesia tanggal 31 Mei 1954. Sangat beragam metode dan teknik kampanye yang digunakan dari partai-partai dan dari daerah-daerah seperti pertemuan pertemuan yang diselenggarakan di semua tingkat, di alun-alun kota atau di balai desa dengan para pembicara dari Jakarta atau tokoh partai setempat, rapat umum atau rapat anggota, pertemuan perempuan atau pemuda, ceramah umum, pemutaran film, perayaan ulang tahun atau pawai, perayaan hari besar agama, dan pertemuan yang diramaikan teater rakyat. Hasil pemungutan suara menempatkan empat partai besar pemenang pemilihan umum yang pertama ini yakni Partai Nasional Indonesia (PNI), Masyumi, Nahdatul Ulama dan Partai Komunis Indonesia (PKI).
B. Saran
Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas sejarah ketatanegaraan Indonesia dan untuk menambah wawasam tentang pemilihan umum tahun 1955. Semoga makalah ini dapat berguna bagi para pembaca untuk bahan acuan dalam pengembangan makalah ini.
Penulis menyadari masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini karena keterbatasan waktu, tenaga, dana dari penulis. Maka penulis mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca yang sifatnya membangun agar penyusunan makalah ini bisa lebih baik lagi.
C. Pertanyaan
1. Rispan: Ada rakyat yang tidak memillih sesuai dengan hati nurani. Bagaimana tanggapan tentang pemilu 1955?
Tentu saja rakyat memilih sesuai dengan keinginan hati mereka. Tidak ada paksaan dari pihak partai mana pun terhadap rakyat. Partai, organisasi maupun individu yang mengikuti pemilu 1955 hanya melakukan kampanye tidak ada unsur pemaksaan terhadap rakyat.
Pemilu 1955 merupakan pemilu pertama yang sangat demokratis. Pelaksanaan pemilu yang dilakukan pada waktu keamanan di Indonesia belum stabil, namun dapat berjalan dengan sangat baik. Rakyat sangat antusias mengikuti pesta demokrasi ini. Peserta yang ikut dalam pemilu tidak dibatasi, partai politik, organisasi, maupun perorangan bebas untuk mengikuti pemilu 1955.
2. Amma: apakah PKI melakukan pemaksaan terhadap rakyat untuk memilih parta mereka menjelang pemilu 1955?
Pasca pemberontakan PKI di Madiun 1948, Pemilu 1955 menjadi momen yang sangat penting untuk PKI. Jika PKI mampu memenangkan pemilu 1955 maka PKI mendapat tempat dalam perpolitikan Indonesia. Untuk memenangkan pemilu tersebut PKI tidak mungkin melakukan kekerasan dan pemaksaan terhadap rakyat. PKI berusaha mendapatkan simpati rakyat agar bisa menang dalam pemilu 1955. Jika PKI melakukan kekerasan terhadap rakyat, PKI akan semakin dibenci dan tidak akan dipercayai oleh rakyat.
3. Ulfah: Apakah pemilu 1955 sebuah kelemahan? Mengapa tidak melakukan pemilihan presiden?
Pemilu 1955 bukan sebuah kelemaha perpolitikan di Indonesia. Pelaksanaan pemilu 1955 yang tertunda bukan berarti pemilu ini suatu kelemahan. Alasan yang menjadikan pelaksaan pemilu tertunda karena sering terjadinya pergantian kabinet pada masa demokrasi parlementer. Ketika sebuah kebinet menyusun program kerja, kabinet tersebut sudah terlebih dahulu diserang dan dijatuhkan oleh partai oposisi yang lainnya. Dengan demikian program kerja yang tersusun belum sempat dijalankan.
Sistem demokrasi parlememter tidak ada pemilihan presiden. Yang ada hanya memilih DPR dan Dewan Konstituante. Presiden hanya dipilih melalui MPR. Ini terjadi hingga tahun 2004. Tahun 2004 baru pertama kalinya presiden dan wakil presiden dipilih rakyat secara langsung.
4. Adin: Apakah ada pengamanan dalam pemilu 1955? Langkah-langkah yang dilakukan PKI untuk menang pemilu 1955?
Jelas ada pengamanan dalam pemilu 1955. Pengamanan bukan hanya ancaman dari dalam negeri, namun pengamanan untuk ancaman dari pihak asing karena Belanda masih ada di Indonesia khususnya Irian Barat.
Langkah yang dilakukan PKI dalam memenangkan pemilu antara lain: PKI melakukan propaganda dengan tujuan menjaring orang-orang agar memihak PKI.[20] Propaganda yang dilakukan PKI dengan cara mengadakan kursus-kursus seperti kursus baca tulis, kursus politik yang bagi petani ini dianggap sebagai hal yang menarik, kursus- kursus kebudayaan dilambangkan dengan suatu kegiatan yaitu sebagai berikut: kegiatan kebudayaan seperti wayang, ludruk, dan lainnya. Beberapa cara itu dipakai PKI sebagai alat propaganda dan alat penyalur ideologi partai. Propaganda didasarkan kepada keadaan petani bertujuan memperbaiki keadaan petani. Metode kampanye PKI juga dilakukan dengan kegiatan kesejahteraan sosial. Di daerah-daerah PKI membangun berbagai prasarana publik seperti jembatan, sekolah, rumah-rumah, bendungan, jalan, selokan, dan menyelenggarakan kursus pemberantasan buta huruf.[21] PKI juga membentuk berbagai organisasi kemasyarakatan yang sangat diminati dalam kesenian sampai olah raga. Bagi PKI, kegiatan semacam itu tidak hanya dimaksudkan untuk menang dalam pemilihan umum, tetapi juga untuk membangun basis massa yang lebih permanen.
Daftar Pustaka
Buku
Ahmad Syafii Maarif. 1996. Islam dan Politik: Teori Belah Bambu Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1965). Jakarta: Gema Insani Press.
Arbi, Sanit. 1997. Partai, Pemilu dan Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
________. (2000). Badai revolusi: Sketsa kekuatan politik PKI di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Baskara T. Wardaya, Membuka Kotak Pandora Pemilu 1955, Jurnal Basis Edisi No. 03-04 Maret-April 2004, Yogyakarta, 2004, hlm. 13
Bibit Suprapto. 1985. Perkembangan Kabinet dan Pemerintahan di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia
Bibit Suprapto. 1998. Perkembangan kabinet dan pemerintahan di Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia.
C.S.T. Kansil (a). 1986. Memahami Pemilihan Umum dan Referandum. Jakarta: IND-Hill-CO Jakarta.
C.S.T. Kansil (b). 1973. Inti pengetahuan Pemilihan Umum. Pradnya Paramita.
Feith, Herbert. 1999. Pemilihan Umum 1955 di Jakarta. Jakarta: Gramedia.
H. A. Hafiz Anshary AZ, dkk. 2010. Pemilu Untuk Pemula, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum.
Imam, Suhadi. 1981. Pemilihan Umum 1955, 1971, 1977: Cita-cita dan Kenyataan Demokrasi. Yogyakarta: Bagian Penerbitan Fakultas Hukum UII.
Mohamad, Roem. 1971. Tindjauan Pemilihan Umum I&II dari Sudut Hukum. Bandung: Hudaya Documenta.
Sukana. 1990. Sistem Politik Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Jurnal
Baskara T. Wardaya.(2004). Membuka Kotak Pandora Pemilu 1955. Basis edisi no. 03-04 Maret-April 2004.
Arsip
Komisi Pemilihan umum. Nuansa Pemilihan Umum di Indonesia
Pemilihan Umum 1955, Arsip Nasional Republik Indonesia Proyek Pemasyarakatan Dan Diseminasi Kearsipan Nasional Jakarta 2004
Undang-Undang No. 7 Tahun 1950, tentang perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Undang-Undang No. 7 Tahun 1953, tentang penyelenggaraan pemilihan umum 1955.
Koran
Kedaulatan Rakyat, 27 September 1955, hlm. 1
[1] Ahmad Syafii Maarif, Islam dan Politik: Teori Belah Bambu Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1965), Jakarta: Gema Insani Press, 1996, hlm. 41.
[2] Mohamad Roem, Tinjauan Pemilihan Umum I dan II dari Sudut Hukum, Bandung: Hudaya Dokumenta, 1971, hlm. 8
[3] Imam Suhadi, Pemilihan Umum 1955, 1971, 1977; Cita-cita dan Kenyataan Demokrasi, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 1981, hlm. 6.
[4] Mohamad Roem, Tindjauan Pemilihan Umum I & II dari sudut hukum, Bandung: Hudaya Documenta, 1971, hlm. 8.
[5] Imam Suhadi, Pemilihan Umum 1955, 1971, 1977: Cita-cita dan Kenyataan Demokrasi, Yogyakarta: Bagian Penerbitan Fakultas Hukum UII, 1981, hlm. 1
[7] C.S.T. Kansil (a), Memahami Pemilihan Umum dan Referandum. Jakarta: IND-Hill-CO Jakarta, 1986, hlm. 3.
[8] C.S.T. Kansil (b), Inti pengetahuan Pemilihan Umum. Pradnya Paramita, 1973, hlm. 58.
[9] Sukana, Sistem Politik Indonesia, Bandung: Mandar maju, 1990, hlm. 32
[10] Pemilihan Umum 1955, Arsip Nasional Republik Indonesia Proyek Pemasyarakatan Dan Diseminasi Kearsipan Nasional Jakarta 2004.
[11] Lihat Undang-undang No. 7 Tahun 1953 pasal 15 tentang daerah pemilihan
[12] Komisi pemilihan umum, Nuansa Pemilihan Umum, hlm. 31.
[13] Lihat Undang-undang dasar sementara negara repubik indonesia 1950 pasal 135 ayat 1 dan 2 yang berbunyi: 1. Konstituante terdiri dari sejumlah anggota yang besarnya ditetapkan berdasar atas perhitungan setiap 150.000 jiwa penduduk warga negara Indonesia mempunyai seorang wakil. 2. Anggota-anggota konstituante dipilih oleh warga negara Indonesia dengan dasar umum dan dengan cara bebas dan rahasia menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan undangundang
[14] Bibit Suprapto, Perkembangan kabinet dan pemerintahan di Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1998, hlm 171
[15] Ibid., hlm. 173
[16] Feith, Herbert, Pemilihan Umum 1955 di Jakarta, Jakarta: Gramedia, 1999, hlm: 84-86
[17] Baskara T. Wardaya, Membuka Kotak Pandora Pemilu 1955, Jurnal Basis Edisi No. 03-04 Maret-April 2004, Yogyakarta, 2004, hlm. 13
[19] H. A. Hafiz Anshary AZ, dkk, Pemilu Untuk Pemula, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum, 2010, hlm 37
[20] Arbi Sanit, PKI suatu Analisa Mengenai Sumber Kekuatan Politik di Djawa Tengah dan Djawa Timur Tahun 1951-1965,Djakarta: 1969, hlm. 80.
[21] Baskara T. Wardana, Membuka Kotak Pandora Pemilu 1955, BASIS, Yogyakarta: Yayasan BP Basis, 2004, hlm. 10.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar